Pembiayaan Ijarah Multijasa
Pada prinsipnya layanan multi jasa perbankan syariah akan mengacu pada konsep Ijarah (Ujrah), yaitu pembayaran atas suatu jasa. Berbeda dengan musyarakah dan mudharabah yang menggunakan pembagian nisbah dalam bentuk persentase, dalam pembiayaan multi jasa ini bank syariah akan menetapkan ujrah langsung dalam bentuk rupiah.
Kelebihan dari akad ijarah yaitu pada akad ijarah penentuan harga nya lebih fleksibel, dalam artian kita dapat memilih untuk memanfaatkan atas barang atau jasanya.
Brosur :
Perlu Bantuan Kami?
Silahkan menghubungi kami melalui kontak yang tertera di website ini.