Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Secara teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus.

Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qard berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba. Riba Qardh tidak boleh dilakukan karena akad Qardh dalam islam bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan untuk mengambil keuntungan. Pada dasarnya riba Qardh adalah hasil keuntungan yang didapatkan dari tambahan pembayaran pokok pinjaman yang disyaratkan oleh peminjam, sehingga pemberi utang akan mendapatkan kelebihan dari si penerima utang.

Contohnya saja, apabila ada pihak A yang meminjamkan uang sebesar 5 juta rupiah namun kemudian meminta imbalan imbalan kepada pihak B sebesar 6 juta rupiah tanpa kejelasan kelebihan uang satu juta tersebut digunakan untuk apa dan kenapa harus dibayarkan, hal inilah yang disebut sebagai riba Qardh.

Syarat dan Rukun Qardh

Qardh dapat berlaku dengan sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut syarat dan rukun dalam akad qardh:

  • Peminjam (muqtaridh). Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri).
  • Pemberi pinjaman (muqridh). Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), dengan arti mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
  • Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank.
  • Barang/utang (Mauqud ‘Alaih). Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
  • Ijab qabul (shighat). Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam perbankan syariah, akad Qardh memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

  • Bank, yaitu pihak yang menyediakan dan meminjamkan uang.
  • Nasabah, pihak yang meminjam uang tersebut dari bank.
  • Proyeksi atau gambaran usaha, penjelasan mengenai tujuan terjadinya ikatan Al-Qardh atau akad Qardh.

Sumber Dana Qardh
Berdasarkan Fatwa MUI, pendanaan qardh berasal dari:

  • Bagian modal Lembaga Keuangan Syariah.
  • Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan.
  • Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Landasan Hukum Qardh
Landasan hukum dari akad Qardh berasal dari  Al-Baqarah [2] : 245 yang berbunyi “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Serta dari Al-Baqarah [2] : 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”