Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Murabahah sendiri berasal dari kata ribh [arab: ربـح] yang atinya keuntungan. Dalam fiqh muamalah, cara menetapkan harga dalam jual beli ada dua,

  • Penjual tidak memberi tahu harga kulakan. Dia hanya menjual barang ke pembeli tanpa memberi tahu berapa harga kulakannya atau berapa nilai untung yang dia dapatkan. Dan inilah bentuk jual beli yang banyak dipraktekkan di masyarakat. Ketika ditawar terlalu rendah, penjual hanya menyatakan, ‘Belum dapat’, artinya belum dapat untung. Para ulama menyebutnya dengan ba’i al-Musawamah.
  • Penjual memberi tahu berapa harga kulakanya atau memberi tahu berapa nilai untung yang dia dapatkan. Para ulama menyebutnya dengan ba’i amanah. Disebut jual beli amanah karena dalam transaksi ini bergantung pada kejujuran penjual ketika menyebutkan harga.

Jual beli amanah ada 3:

  • Jual beli Tauliyah, dimana barang dijual sesuai harga modal waktu kulakan.
  • Jual beli Wadhi’ah, penjual menjual barangnya  dengan harga lebih rendah dari harga modal.
  • Jual beli Murabahah, penjual melepas barangnya ke konsumen dengan meminta keuntungan tertentu yang diketahui semua pihak.

 

Berdasarkan keterangan di atas, jual beli disebut murabahah jika:

[1] Penjual menyebutkan harga beli barang itu atau menyebutkan keuntungannya

[2] Ada keuntungan untuk penjual. Terlepas dari cara pembayaran, apakah dibayar tunai ataukah kredit.

Sebenarnya jual beli murabahah ini sering kita praktekkan. Anda memiliki barang, kemudian ada teman anda yang menginginkan barang itu, kemudian anda bersedia menjualkan barang itu kepadanya dengan syarat, teman anda memberi untung sekian kepada anda.

Keunggulan Akad Murabahah
Transaksi murabahah memiliki berbagai keunggulan. Adapun keunggulan murabahah adalah di bawah ini.

  • Transaksi Murabahah Lebih Transparan
    Pertama, keunggulan akad murabahah adalah transaksi lebih transparan. Karena skema akad murabahah yakni penjual wajib memberitahu pembeli terkait harga produksi atau beli suatu produk dan menyepakati keuntungan yang diterima penjual. Sehingga transaksi harus dilakukan secara amanah dan jujur.
  • Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak
    Kedua, keunggulan akad murabahah adalah mengutamakan kepentingan dua pihak. Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak sama sama diuntungkan. Karena penetapan laba penjual disepakati antara penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak bisa mengukur keuntungan pantas diperoleh penjual dan harga yang tepat bagi pembeli.
  • Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga
    Ketiga, keunggulan akad murabahah adalah menggunakan sistem balas jasa, bukan bunga. Pembiayaan murabahah sering kali digunakan dalam kredit syariah dimana bank membeli barang keinginan pembeli, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi sebagai laba sesuai kesepakatan dengan pembeli.
  • Keuntungan Bisa Dinegosiasikan
    Selanjutnya, keunggulan murabahah adalah profit dari transaksi dapat dinegosiasikan. Apabila pembeli merasa keberatan dengan harga jual suatu produk, maka hal ini dapat dinegosiasikan dengan penjual. Begitu pula sebaliknya, saat penjual tidak puas dengan besaran laba yang diusulkan pembeli, maka keduanya bisa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan harga.
  • Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan
    Berikutnya, keunggulan akad murabahah adalah angsuran dibayar sesuai kesepakatan. Transaksi murabahah tidak hanya mengatur transparansi saja, namun pembayaran cicilan juga dibahas sesuai kesepakatan. Pembeli dapat melakukan negosiasi besaran nominal dan jangka waktu mengangsur bersama penjual.
  • Bisa Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif dan Produktif
    Terakhir, keunggulan murabahah adalah bisa digunakan untuk kegiatan konsumtif dan produktif. Pembiayaan murabahah banyak dilakukan pada lembaga keuangan syariah untuk membantu nasabah dalam membiayai kegiatan konsumtif seperti pembelian rumah dan aktivitas produktif seperti pengembangan usaha.

 

Jenis-Jenis Murabahah
Jenis jenis murabahah terdiri dari dua yaitu murabahah dengan pesanan dan tanpa pesanan. Adapun penjelasan jenis jenis murabahah adalah berikut ini.

  • Murabahah dengan Pesanan
    Jenis murabahah yang pertama adalah murabahah dengan pesanan. Transaksi murabahah dengan pesanan dilakukan setelah produk yang dipesan pembeli diperoleh oleh penjual. Jadi skema akad murabahah adalah pembeli memesan barang terlebih dahulu. Kemudian penjual memproduksi atau membeli dari supplier, lantas dijual kepada pembeli dengan transparansi harga.
  • Murabahah Tanpa Pesanan
    Jenis murabahah berikutnya adalah Murabahah tanpa pesanan. Jenis akad ini merupakan transaksi murabahah dilakukan secara langsung tanpa menunggu pemesanan barang, karena produk telah tersedia.

Rukun dan Syarat Murabahah
Sebelum memulai transaksi murabahah, sebaiknya Anda mengenali rukun dan syarat murabahah sebagai berikut.

Rukun Murabahah
Rukun murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:

  • Penjual
  • Pembeli
  • Obyek jual beli berupa produk atau jasa
  • Harga
  • Ijab Qobul

Syarat Murabahah
Setelah rukun murabahah terpenuhi, selanjutnya Anda harus memperhatikan syarat murabahah agar akad ini berjalan secara sah sesuai hukum syariah, yaitu:

  • Penjual jujur menginformasikan harga pokok suatu produk kepada pembeli.
  • Kesepakatan harus saha sesuai rukun dan prinsip Islam.
  • Terbebas dari unsur riba.
  • Adanya transparansi penjual kepada pembeli bila suatu produk memiliki kecacatan.
  • Penjual harus terus terang terkait proses perolehan dan segala urusan mengenai produk, misalnya dibeli secara hutang.