Perbedaan Bank Syariah & Konvensional

Akad-akad dalam Bank Syariah

  • MURABAHAH, adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kembali kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

    SEWA :
  • IJARAH MULTIJASA, adalah akad sewa manfaat atas jas antara bank dengan nsabah dalam hal ini yang diprioritaskan untuk Biaya pendidikan,Biaya Kesehatan Travel misalnya untuk pembiayaan ibadah Umroh.

    JASA-JASA :

  • RAHN (Gadai), merupakan produk layanan jasa perbankan syariah, dimana bank menerima titipan atas harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
  • HIWALAH, adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
  • QARDH, adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.